Sabtu, 07 Januari 2012

persetujuan antara indonesia dan singapura

PERSETUJUAN ANTARA
THE REPUBLIC OF INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
AND
DAN
THE REPUBLIC OF SINGAPORE
REPUBLIK SINGAPURA
FOR UNTUK
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Article 1 Pasal 1
PERSONAL SCOPE
LINGKUP PRIBADI
This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States. Persetujuan ini berlaku terhadap orang-orang yang merupakan penduduk dari salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.
Article 2 Pasal 2
TAXES COVERED
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP
  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of each Contracting State, irrespective of the manner in which they are levied. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan atas nama masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak.
  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property and taxes on the total amount of wages or salaries paid by enterprises. Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak dan pajak-pajak atas jumlah keseluruhan upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan.
  3. The existing taxes to which this Agreement shall apply are: Para pajak-pajak yang berlaku Persetujuan ini adalah:
(a) (A)
In Singapore: di Singapura:
the income tax pajak penghasilan
(hereinafter referred to as "Singapore tax"); (Selanjutnya disebut sebagai "pajak Singapura");
(b) (B)
in Indonesia : di Indonesia:
-- -
the income tax (pajak penghasilan), and, to the extent provided in such income tax, pajak penghasilan (Pajak Penghasilan), dan, sejauh yang disediakan dalam pajak penghasilan tersebut,
-- -
the company tax (pajak perseroan) and pajak perusahaan (Pajak perseroan) dan
-- -
the tax on interest, dividends and royalties (pajak atas bunga, dividen dan royalty) pajak atas bunga, dividen dan royalti (Pajak Atas bunga, dividen murah royalti)
(hereinafter referred to as "Indonesian tax"). (Selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia").
  1. This Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of this Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang ada. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any significant changes which have been made in their respective taxation laws. Pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan setiap perubahan signifikan yang telah dibuat dalam undang-undang perpajakan masing-masing.
  2. If, by reason of changes made in the taxation law of either Contracting State, it seems desirable to amend any article of this Agreement without affecting the general principles thereof, the necessary amendments may be made by mutual consent by means of an exchange of diplomatic notes or in any other manner in accordance with their constitutional procedures. Jika, dengan alasan perubahan yang dilakukan dalam hukum perpajakan di Negara pihak pada Persetujuan baik, tampaknya diinginkan untuk mengubah setiap artikel dari Persetujuan ini tanpa mempengaruhi prinsip-prinsip umum daripadanya, amandemen diperlukan dapat dilakukan dengan persetujuan bersama melalui suatu pertukaran nota diplomatik atau dengan cara lain sesuai dengan prosedur konstitusional mereka.
  Article3 Pasal 3
GENERAL DEFINITIONS
DEFINISI UMUM
  1. In this Agreement, unless the context otherwise requires : Dalam Persetujuan ini, kecuali dalam konteks sebaliknya membutuhkan:
(a) (A)
(i) (I)
the term "Singapore" comprises the territory of the Republic of Singapore as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Singapore has sovereign rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982; istilah "Singapura" meliputi wilayah Republik Singapura sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Singapura memiliki hak berdaulat atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, 1982;
(ii) (Ii)
the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereign rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982; istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, 1982;
(b) (B)
the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Indonesia or Singapore as the context requires; istilah "suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Singapura sebagai hubungan kalimatnya;
(c) (C)
the term "tax" means Indonesian tax or Singapore tax as the context requires; istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau Singapura pajak sebagai hubungan kalimatnya;
(d) (D)
the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons which is treated as an entity for tax purposes; "orang" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang-orang yang diperlakukan sebagai suatu entitas untuk tujuan perpajakan;
(e) (E)
the term "company" means any body corporate or any other entity which is treated as a body corporate for tax purposes; "perusahaan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas lain yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;
(f) (F)
the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State; istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya;
(g) (G)
the term "national" means: istilah "warganegara" berarti:
(i) (I)
any individual possessing the nationality or citizenship of a Contracting State; setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan atau kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;
(ii) (Ii)
any legal person, partnership, association and any other entity deriving their status as such from the laws in force in a Contracting State; setiap badan hukum, kemitraan, asosiasi dan setiap entitas lain yang berasal status mereka sebagai tersebut dari hukum yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan;
(h) (H)
the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft which is operated by an enterprise of one of the Contracting States, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State; istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(i) (I)
the term "competent authority" means: "pejabat yang berwenang" berarti:
(aa) (Aa)
in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his authorised representative; dalam kasus Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(bb) (Bb)
in the case of Singapore, the Minister for Finance or his authorised representative. dalam kasus Singapura, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.
  1. As regards the application of this Agreement by a Contracting State, any term not defined in this Agreement shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting State relating to the taxes which are the subject of this Agreement. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikan dalam Persetujuan ini, kecuali konteksnya menentukan lain, memiliki arti yang telah di bawah undang-undang dari Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pajak-pajak yang merupakan subyek dari ini kesepakatan.
Articel 4 Pasal 4
FISCAL DOMICILE
FISKAL KEDUDUKAN
  1. For the purposes of this Agreement, the term "a resident of a Contracting State" means any person who is resident in a Contracting State" for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan "untuk tujuan pajak Negara tersebut. Istilah ini tidak mencakup bentuk usaha tetap dari perusahaan asing yang diperlakukan sebagai penduduk untuk tujuan pajak.
  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined in accordance with the following rules: Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 orang pribadi menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sesuai dengan aturan berikut:
(a) (A)
he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has a permanent home available to him. ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia memiliki rumah permanen yang tersedia baginya. If he has a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closest (centre of vital interests); Jika ia memiliki rumah permanen yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dengan mana hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang paling dekat (pusat kepentingan vital);
(b) (B)
if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode; jika Negara pihak pada Persetujuan di mana ia memiliki pusat nya kepentingan vital tidak dapat ditentukan, atau jika ia bukan rumah permanen yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia memiliki kebiasaan tinggal;
(c) (C)
if he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle this question by mutual agreement. jika ia memiliki kebiasaan tinggal di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau tidak dari mereka, pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah ini dengan kesepakatan bersama.
  1. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 orang selain dari orang pribadi merupakan penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan harus menyelesaikan pertanyaan dengan kesepakatan bersama.
Article 5 Pasal 5
PERMANENT ESTABLISHMENT
PEMBENTUKAN PERMANEN
  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of the enterprise is wholly or partly carried on. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana usaha perusahaan seluruhnya atau sebagian dijalankan.
  2. The term "permanent establishment" shall include especially: Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:
(a) (A)
a place of management; tempat manajemen;
(b) (B)
a branch; cabang;
(c) (C)
an office; suatu kantor;
(d) (D)
a factory; pabrik;
(e) (E)
a workshop; bengkel;
(f) (F)
a farm or plantation; suatu pertanian atau perkebunan;
(g) (G)
a mine, an oil or gas well, a quarry or other place of extraction of natural resources; suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan sumber daya alam;
(h) (H)
a building site or construction, installation or assembly project which exists for more than 183 days; suatu lokasi pembuatan bangunan atau konstruksi, instalasi atau proyek perakitan yang berlangsung untuk lebih dari 183 hari;
(i) (I)
the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve- month period. pemberian jasa, termasuk jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan melalui karyawan atau orang lain (selain agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat 7) di mana kegiatan tersebut berlangsung dalam suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk suatu masa atau periode menggabungkan lebih dari 90 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.
  1. The term "permanent establishment" shall not be deemed to include: Istilah "bentuk usaha tetap" tidak akan dianggap meliputi:
(a) (A)
the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise; penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) (B)
the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display; pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk maksud menyimpan atau tampilan;
(c) (C)
the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise; pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
(d) (D)
the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or for collecting information for the enterprise; pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;
(e) (E)
the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character, for the enterprise. pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, untuk penyediaan informasi, untuk penelitian ilmiah atau untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan.
  1. An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it carries on supervisory activities in that other State for more than 6 months in connection with a construction, installation or assembly project which is being undertaken in that other State. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan itu menjalankan kegiatan pengawasan di Negara lainnya selama lebih dari 6 bulan sehubungan dengan proyek konstruksi, instalasi atau perakitan yang sedang dilakukan dalam Negara lainnya.
  2. A person acting in one of the Contracting States for or on behalf of an enterprise of the other Contracting State other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 of this Article applies shall be deemed to be a permanent establishment in the first-mentioned State, if: Seseorang bertindak di salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk atau atas nama suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya selain dari agen yang berdiri sendiri dimana ayat 6 Pasal ini akan berlaku dianggap sebagai bentuk usaha tetap di yang disebutkan pertama Negara, jika:
(a) (A)
he has, and habitually exercises, in the first-mentioned State a general authority to conclude contracts for or on behalf of the enterprise, unless his activities are limited to the purchase of goods or merchandise for the enterprise; or dia telah, dan biasa latihan, di Negara yang disebut pertama otoritas umum untuk menutup kontrak-kontrak untuk atau atas nama perusahaan, kecuali kegiatannya terbatas pada pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan; atau
(b) (B)
he habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise from which he regularly delivers goods or merchandise for or on behalf of the enterprise. ia biasa mengurus di saham disebut pertama suatu Negara barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan, dimana ia secara teratur memberikan barang atau barang dagangan untuk atau atas nama perusahaan.
  1. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State or insures risks situated therein through a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau mengasuransikan resiko yang terjadi disana melalui seseorang selain dari agen yang berdiri sendiri dimana berlaku ayat 7.
  2. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, where such persons are acting in the ordinary course of their business. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara lainnya itu melalui makelar, agen komisi umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri, di mana orang tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of the enterprise, he shall not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph. Namun, apabila kegiatan-kegiatan seperti agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya atas nama perusahaan, ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini.
  1. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself make either company a permanent establishment of the other. Kenyataan bahwa sebuah perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perusahaan yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap atau sebaliknya), wajib tidak dengan sendirinya membuat baik perusahaan usaha tetap dari yang lainnya.
Article 6 Pasal 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY
PENGHASILAN TAK BERGERAK DARI PROPERTI
  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property situated in the other Contracting State may be taxed in that other State. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak yang terletak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.
  2. For the purposes of this Agreement, the term "immovable property" shall be defined in accordance with the laws of the Contracting State in which the property in question is situated. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "harta tak gerak" istilah harus ditetapkan sesuai dengan undang-undang Negara pihak pada Persetujuan dimana properti tersebut berada. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, oil or gas wells, quarries and other places or extraction of natural resources including timber or other forest produce. Istilah wajib dalam hal apapun termasuk aksesori properti untuk bergerak, ternak properti dan peralatan yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak dimana ketentuan-ketentuan hukum umum menghormati kepemilikan tanah berlaku, usufruct dari harta tak gerak dan hak untuk pembayaran tetap atau variabel sebagai pertimbangan untuk kerja, atau hak untuk bekerja, deposit mineral, sumur minyak atau gas, tambang dan tempat-tempat lain atau ekstraksi sumber daya alam termasuk kayu atau hasil hutan lainnya. Ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property. Kapal, perahu dan pesawat tidak akan dianggap sebagai harta tak gerak.
  3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan langsung, membiarkan, atau menggunakan dalam bentuk lainnya dari harta tak gerak.
  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of professional services. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan untuk kinerja pelayanan profesional.
Article 7 Pasal 7
BUSINESS PROFITS
KEUNTUNGAN BISNIS
  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. Laba suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya banyak dari mereka yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut.
  2. Where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment. Jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, akan ada di setiap Negara pihak pada Persetujuan dikaitkan dengan bentuk usaha tetap keuntungan yang mungkin diharapkan untuk membuat jika itu adalah berbeda dan terpisah perusahaan terlibat dalam kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan berhubungan seluruhnya secara independen dengan perusahaan yang merupakan bentuk usaha tetap.
  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses including executive and general administrative expenses, which would be deductible if the permanent establishment were an independent enterprise, insofar as they are reasonably allocable to the permanent establishment, whether incurred in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, akan ada dikurangkan biaya-biaya termasuk biaya administrasi eksekutif dan umum, yang akan dikurangkan jika pembentukan permanen suatu perusahaan independen, sejauh mereka cukup allocable bentuk usaha tetap, baik yang terjadi Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.
  4. If the information available to the competent authority is inadequate to determine the profits to be attributed to the permanent establishment of an enterprise, nothing in this Article shall affect the application of any law of that State relating to the determination of the tax liability of a person by the exercise of a discretion or the making of an estimate by the competent authority, provided that the law shall be applied, so far as the information available to the competent authority permits, in accordance with the principle of this Article. Jika informasi tersedia untuk pihak yang berwenang tidak memadai untuk menentukan laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan, tidak ada dalam Pasal ini akan mempengaruhi penerapan hukum Negara yang berkaitan dengan penentuan kewajiban pajak seseorang dengan latihan diskresi atau pembuatan perkiraan oleh pejabat yang berwenang, dengan ketentuan bahwa hukum harus diterapkan, sejauh informasi yang tersedia untuk izin pejabat yang berwenang, sesuai dengan prinsip Pasal ini.
  5. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary. Untuk tujuan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba yang akan dikaitkan dengan usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang baik dan cukup untuk sebaliknya.
  6. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article. Apabila laba usaha mencakup bagian-bagian penghasilan yang diatur terpisah di Pasal-pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
  7. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise. Tidak akan dianggap sebagai laba suatu bentuk usaha tetap dengan alasan pembelian hanya oleh bentuk usaha tetap dari barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan.

1 komentar:

  1. togel online

    POIN4D ADALAH SALAH SATU SITUS / BANDAR TOGEL ONLINE YANG AMAN DAN TERPERCAYA!
    BERGABUNG DAN BERMAIN DI POIN4D , ANDA BISA RASAKAN KEPUASAN DAN KENYAMANAAN NYA!
    RAIH DISCOUNT & PROMONYA SEKARANG JUGA!!! BURUAN DAFTAR KUNJUNGI SITUSNYA DISINI LINK :
    www•4DPOIN•com | www•4DPOIN•org | www•4DPOIN•net
    ➖6 PASARAN TOGEL➖
    📽️ LIVE DD48 DINDONG
    ☑ SYDNEY POOLS
    ☑ RAJA AMPAT POOLS
    ☑ SINGAPORE POOLS
    ☑ BALI POOLS
    ☑ IBIZA POOLS
    ☑ HONGKONG POOLS
    ➖➖HADIAH & DISCOUNT➖➖
    ⇲ LIVE DINDONG 48 BALL
    ⇲ BONUS CASHBACK UP 5%
    ⇲ BONUS PRIZE 2 & PRIZE 3
    ⇲ BONUS NEW MEMBER 10RB
    ⇲ BONUS REFFERAL 2%
    ⇲ BONUS LUCKY DRAW JP500RB
    ⇲ BBFS READY !
    Melayani support bank : BCA | MANDIRI | BNI | BRI
    Info Lebih lanjut silahkan Kunjungi website Kami
    Bertanya kepada CS yang bertugas ...
    ➖➖KONSULTASI➖➖
    ★Pin BBM2 : D1A279B6
    ★Whatsapp : +85598291698
    ★Facebook : OfficialPOIN4D
    ★IDLine : POIN4D
    🔘 KEPUASAN ANDA TUJUAN UTAMA KAMI!!!

    BalasHapus