Pemahaman tentang demokrasi
Tugas softskill 2
Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan
2 .Demokrasi menurut pendapat saya sebagai warga Negara kesatuan republic Indonesia
Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.
Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi
1.Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
1.Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
2. Prinsip Dasar pemerintahan Republik Indonesia
Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
a) Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif).
b) DPR sebagai pembuat undang – undang (Lembaga Legislatif).
c) Presiden sebagai penyelenggara pemerintah (Lembaga Eksekutif).
d) Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang – undang (Lembaga Yudikatif).
e) Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara (Lembaga Auditatif).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar