Rabu, 27 Juni 2012

Tugas Softskill 4
1) Jenis-jenis perencanaan organisasi wirausaha ?
Jawab:
Perencanaan Strategis
Adalah perencanaan jangka panjang yang dipusatkan pada organisasi secara keseluruhan. Wirausahawan memandang organisasi sebagai satu unit total dan memutuskan apa yang hendak dilakukanyan dalam jangka panjang untuk mencapai tujuan organisasinya. Perencanaan jangka panjang wirausahawan adalah mencoba menentukan apa yang akan dilakukan oleh organisasi agar berhasil dalam kurun waktu 3 sampai 5 tahun mendatang.
Perencanaan Taktis
Adalah perencanaan jangka pendek yang menekankan pada operasi berbagai bagian organisasi yang sedang berjalan. Wirausahawan menggunakan perencanaan taktis untuk menguraikan apa yang harus dilakukan oleh berbagi bagian dari organisasi untuk mencapai keberhasilan pada jangka waktu satu tahun atau kurang.
Wirausahawan memerlukan perencanaan strategis maupun taktis, tetapi kedua program tersebut harus saling berhubungan agar tercapai suatu keberhasilan. Perencanaan taktis hendaknya dipusatkan pada apa yang akan dilakukan dalam jangka pendek untuk membantu mencapai tujuan jangka panjang yang ditentukan dengan perencanaan strategis.
Perencanaan dan Tingkat Manajemen
Manajemen adalah puncak dari suatu organisasi, mempunyai tanggung jawab utama untuk melihat apakah perencanaan sudah dilaksanakan atau tidak. Walaupun semua tingkat manajemen terlibat dalam proses perencanaan, manajemen tingkat atas biasanya menggunakan waktu perencanaan yang lebih banyak dibandingkan manajemen tingkat bawah. Manajemen tingkat bawah biasanya lebih terlibat dengan kegiatan operesional dan organisasi, dan karenanya mempunyai waktu lebih sedikit dalam proses perencanaan dibanding dengan manajemen tingkat atas. Manajemen menengah biasanya menggunakan waktu lebih sedikit dibanding manajemen tingkat atas.
   2) Pendekatan dalam perencanaan organisasi wirausaha ?
     Jawab :
       Tiga pendekatan atau filsafat dasar untuk melaksankan funsi perencanaan adalah :
Pendekatan Probabilitas Tinggi
Pendekatan probabilitas tinggi perencanan didasarkan pada filsafat bahwa seharusnya terdapat probabilitas tinggi bahwa organisasi tidak bias mencapai keberhasilan. Perencanaan menggunakan pendekatan probabilitas tinggi yang ditunjukkan langsung untuk menjamin tingkat keberhasilan yang bias diterima.
Pendekatan maksimasi
Pendekatan maksimasi didasarkan pada filsafat bahwa organisasi hendaknya mencapai keberhasilan sebesar mungkin. Perencana biasanya menggunakan maksimasi dan secara konstan menggunakan teknik kuantitatif dan paling banyak digunakan adalah model matematis. Perencana membangun model otomatis dari system yang mereka rencanakan dan mendasarkan model tersebut bereaksi dengan perubahan dari luar. Melalui penggunaan model tersebut dn teknis matematis lainnya, perencana pendekatan makimasi mencoba untuk:
1. meminimasi sumber daya yang digunakan untuk mendapat tingkat prestasi (performance) tertentu
2. memaksimumkan prestasi yang bisa dicapai dengan sumber daya yang diharapkan tersedia
3. mendapat keseimbangan biaya (sumber daya yang dikonsumsi) dan manfaat (prestasi) yang terbaik
Pendekatan adaptasi
Pendekatan adaptasi menekankan bahwa perencanaan yang efektif dipusatkan pada usaha membantu organisasi untuk berubah atau menyesuaikan diri denga variabel eksternal atau internal. Pendekatan ini didasarkan pada filsafat bahwa suatu ketidak mampuan beradaptasi adalah kendala besar bagi keberhasilan orgnisasi.
Perencana yang menggunakan pendekatan ini yaitu:
1. melihat perubahan organisasional yang tidak bisa dihindari
2. memusatkan diri pada antisipasi perubahan masa depan
3. menentukan, melalui analisa organisasional, bagaimana memodifikasi organisasi ketika tiba saat untuk berubah

3)Alat-alat perecanaan dalam  organisasi wirausaha/wiraswasta ?
    Jawab :
Peramalan (forecasting)
Adalah teknik prediksi terjadinya lingkungan masa depan yang akan mempengaruhi operasi organisasi. Walaupun teknik peramalan yang canggih relatif modern, konsep peramalan bisa ditelusuri kembali sekurang-kurangnya pada literatur manjemen dari Fayol. Arti penting dari peramalan terletak pada kemampuannya untuk membantu wirausahawan mengerti dengan lebih baik perbaikan masa depan dari lingkungan organisasional, yang pada gilirannya membantu wirausahawan untuk merumuskan rencana-rencana yang lebih efektif.
Metode Analisa Runtun Waktu ( time series analysis method )
Metode analisia runtun waktu memprediksi penjualan dimasa mendatang dengan menganalisa hubungan historis antara waktu dan penjualan . Informasi menun jukan hubungan antara waktu dan penjualan bisa disajikan dalam bentuk grafik . Penyajian ini dengan jelas menunjukan kecenderunagn dimasa lalu , yang bisa digunakan untuk meramal penjualan dimasa mendatang .
Hasil dari metode analisa runtun waktu dipandang sangat dibutuhkan oleh wirausahawan. Akan tetapi, karena dalam jangka panjang produk umumnya melewati apa yang dinamakan siklus hidup produk, hasil tersebut bisa dianggap sebagai terlalu optimis. Siklus hidup produk ada lima tahap melalui mana hampir semua produk dan jasa baru akan melewatinya. Lima tahap tersebut adalah pengenalan, pertumbuhan, kedewasaan, kejenuhan, penurunan, dan kemandekan.
Penjadwalan (scheduling)
Pada dasarnya penjawalan adalah proses perumusan daftar aktivitas yang mendetail yang harus di laksanakan untuk mwencapai tujuan organisasdi. Daftar aktivitas tersebut merupakan bagian integral dari rencana organisasional.peta Gannt (Gannt Chart) dan analisa network adalah dua teknik penjadwalan yang akan dibahas pada paragraf berikut :
 - Peta Gannt (Gannt Chart)
Peta Gannt adalah peralatan penjadwalan yang dikembangkan oleh Henry L. Gannt. Peta ini pada dasarnya diagram balok (bar graph) dengan waktu pada sumbu harisontal dan sumber daya yang dijadwalkan beradA pada sumber vertikal. Sumber daya yang mungkin Dijadwalkan.
Teknik Evaluasi dan Telaah program (program evaluation and review techniqui) tau pert
Kelemahan dari peta gannt adalah bawaan ia tidak mengandung suatu informasi tentang saling hubungan di antara tugas-tugas yang yanng di laksanakan. Semua tugas yang di laksanakan di cantumkan pada peta, tetapi tidak ada cara untuk memberitahukan apakah suatu tugas harus di laksanakan sebelum tugas yang lainnya bisa di selesaikan . Teknik Evaluasi dan Telaah pragram (PERT),suatu teknik yang berasal sebagian dari teknik peta grannt, adalah alat penjadwalan yang dirancang untukmenekankan pada saling hubungan diantara tugas-tugas.

 4) Teori organisasi wirausaha ?
    Jawab :
Teori ekonomi mengenali berbagai variable yang mempengaruhi  kewirusha wan, tetapi tidak menunjuk siapa cenderung menjadi wirausaha dan bagaimana jalan menjadi wirausaha.
Teori Sosiologi
Para ahli sosiologi mencoba menerangkan mengapa berbagai kelompok sosial (kelompok ras, susku, agama, dan kelas sosial menunjukkan tanggapan yang berbeda atas peluang usaha. Mereka meneliti faktor-faktor sosial budaya  yang menerangkan kewirausahaan antara berbagai kelompok. Ciri budaya  Jepang dan Negara industry baru seperti Korea Selatan, Singapura, Taiwan, Hongkong berhasil memanfaatkan peluang ekonomi internasional. Mereka memiliki budaya makan dengan   sumpit, apakah cara makan menentukan keberhasilan menghadapi peluang  apakah etos kerja meraka yang mempengaruhi keberhasilan menghadapi peluang ekonomi internasional.
Max Weber: mengemukakan  teori hubungan antara kewirausahaan di Eropa Barat dengan etika Protestan, tetapi tidak bisa menerangkan kewirauasahaan di Hongkong, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan masysrakat Islam dan Katolik.
Hagen: berdasarkan pengamatan dan anlisa perkembangan historis di Inggris, Perancis, Rusia, Jepang, India, Pakistan, Lebanon dan Columbia, ia pada kesimpulannya bahwa dalam semua masyarakat ada kelompok-kelompok sosial yang “melahirkan” lebih banyak wirausaha dibanding dengan kelompok-kelompok lain. Menyimpulkan bahwa dalam kelompok-kelompok itu yang terdorong menjadi wirausaha karena sebagai kelompok dipandang rendah oleh kelompok elite dalam masyarakatnya. Atas dasar itu mengemukakan teori yang menyatakan   “makin direndahkan kedudukan sosialnya makin  besar kecenderungan kewirausahaan.

Teori Sosiologi mengingatkan kepada kita bahwa warisan sosial  merupakan salah sastu penentu utama kewiraushaan.
Karena itu kalau kita mau secara sengaja mengembangakn wirausaha dalam suatu masyarakat tertentu kita harus menghiraukan ketimpangan sosial. Dinegara kita teori sosial tidak berlaku sepenuhnya, karena banyak pengusaha besar yang lahir dari kelurga kaya.
Teori Psikologi
Pada dasarnya teori  psikologi mencoba menjawab pertnyaan:
1.Adakah karaktersistik perorangan yang membedakan wirausaha  dan orang yang bukan wirausaha?.
2.Adakah karakteristik perorangan yang membedakan wirausaha yang berhasil  dan yang kurang berhasil.
Perintis teori psikologi kewirausahaan adalah David McClelland. Ia mencoba mencari (seacra empiris) faktor-faktor kepribadian yang tidak tergantung kepada  keadaan lingkungan, yang menentukan suksesnya seorang wirausaha. Mula-mula ia menalarkan ada hubungan antara perilaku kewirausahaan  dengan kebutuhan untuk berprestasi. Selajutnya menemukan korelasi positif antara kuatnya nAch pada suatu bangsa  dengan isi cerita suatu bacaan di sekolah dasar dengan taraf perekembangan ekonomi.
Menurut teori McClelland,nAch terbentuk pada masa kanak-kanak dan diantaranya ditentukan oleh isi bacaan  untuk sekolah dasar, ini berqarti perlu ditanamkan sejak dini. Motivasi berprestasi dapat ditngkatkan melalu latihan pada orang dewasa.
Teori Perilaku
Wesper: memandang perilaku wirausaha sebagai kerja, menyimpulkan bahwa keberhasilan  seseorang wirausaha, tergantung dari:
1.Pilihan tempat kerjanya sebelum mulai sebagai wirauasaha
2.Pilihan bidang usahanya, kerjasama dengan orang lain
3.Dan kepiawaian  mengamalkan manajemen yang tepat.



5) Departementalisasi  tentang  manajemen ?
    Jawab :
   Departementalisasi adalah proses pembentukan departemen dalam sistem manajemen yang didasarkan pada faktor fungsi kerja yang dilaksanakan, produk yang dibuat, daerah yang dikuasai, sasaran konsumen dan proses yang dirancang untuk pembuatan produk. Rentang manajemen menunjuk pada jumlah individu yang diawasi oleh wirausahawan. Semakin banyak individu yang diawasi wirausahawan makin besar pula rentang manajemen begitupula sebaliknya.Rentang manajemen dinamakan juga rentang kekuasaan (span of authority ), rentang pengawasan (span of control), rentang supervisi (span of supervision), dan rentang tanggungjawab (span of responsibility).
Fungsi
Merupakan tipe aktivitas yang sedang dilaksanakan dimana termasuk dalam pemasaran, produksi dan keuangan
Produk
Pengorganisasian menurut produk memungkinkan wirausahawan mengelompokkan secara logis sumber daya-sumber daya yang perlu untuk menghasilkan suatu produk
Wilayah
Wilayah mendepartementalisasi daerah geografis pasar dimana sistem manajemen dipusatkan, ketika pasar dan lokasi kerja meluas maka jarak fisik antar berbagai tempat membuat tugas manajemen menjadi sulit
Pelanggan
Pelanggan membentuk departemen sebagai tanggapan dari sistem manajemen, sehingga pelanggan dapat diidentifikasi menjadi kelompok-kelompok yang logis
Proses Pembuatan
Proses pembuatan menentukan departemen menurut fase pokok dari proses yang digunakan untuk pembuatan produk
 6) Bagaimana tentang pengembangan organisasi wirausaha ?
    Jawab :
     Peter F.Drucker menyatakan bahwa kelangsungan hidup dari system manajemen mungkin akan terancam jika wirausahawan hanya menekankan pada tujuan perolehan laba saja.Penekanan pada tujuan tunggal tersebut akan mendorong wirausahawan untuk mengambil keputusan yang hanya menghasilkan uang saja dengan sedikit mempertimbangkan bagaimana keuntungan akan diperoleh dimasa mendatang.
3 langkah yang harus diambil manajemen untuk mengembangkan perangkat kerja tujuan organisasi adalah:
Menentukan keberadaan suatu kecenderungan lingkungan yang bisa mempengaruhi operasi organisasi.
Mengembangkan suatu perangkat tujuan bagi organisasi secara keseluruhan.
Mengembangkan hirarki tujuan organisasi.
Ketiga langkah tersebut saling berhubungan dan biasanya menuntut masukan dari orang-orang pada tingkat dan bagian operasional yang berbeda dalam organisasi. 
7) Norma dan Etika  bisnis dalam wirausaha ?
   Jawab :
   Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam berusaha dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam suatu perusahaan.
Selain etika dan perilaku, yang tidak kalah penting yang dalam bisnis adalah norma etika. Menurut Zimmerer (1996:22), ada tiga tingkatan norma etika, yaitu :
1.      Hukum, berlaku bagi masyarakat secara umum yang mengatur perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hukum hanya mengatur perilaku minimum.
2.      Kebijakan dan prosedur organisasi, memberi arah khusus bagi setiap orang dalam organisasi dalam mengambil keputusan sehari-hari. Para karyawan akan bekerja sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan / organisasi.
3.      Moral sikap mental individual, sangat penting untuk menghadapi suatu keputusan yang tidak diatur oleh aturan formal.

8) prinsip-prinsip etika dan perilaku bisnis ?
   Jawab :
    1.                 Kejujuran (Honesty)
    2.                 Memegang prinsip (Integrity)
    3.                 Memelihara janji (Promise Keeping)
    4.                 Kesetiaan (Fidelity)
    5.                 Kewajaran (Fairness)
    6.                 Suka membantu orang lain (Caring for other)
    7.                 Hormat kepada orang lain (Respect for other)
    8.                 Warga negara yang bertanggung jawab (Responbility citizenship)
   9.                 Mengejar keunggulan (pursuit of excellence)
  10.            Dapat dipertanggungjawabkan (accountability)


9) cara-cara mempertahankan standar etika bisnis dalam wirausaha ?
Jawab :
  1.Menciptakan kepercayaan perusahaan
Hal ini akan menetapkan nilai-nilai perusahaan yang mendasari tanggung jawab etika bagi stakeholder. 2. Mengembangkan kode etik yaitu suatu catatan tentang standar tingkah laku dan prinsip-     prinsip etika yang diharapkan perusahaan dari karyawan.
3. Menjalankan kode etik secara adil dan konsisten
4. Melindungi hak perorangan
5. Mengadakan pelatihan etika
6. Melakukan audit etika secara periodic
7. Mempertahankan standar yang tinggi tentang tingkah laku, jangan hanya aturan
8. Menghindari contoh etika yang tercela setiap saat dan diawali dari atasan
9. Menciptakan budaya yang menekankan komunikasi dua arah
10. Melibatkan karyawan dalam mempertahankan standar etika.

10)Macam-macam tanggung jawab perusahaan terhadap wirausaha ?
   Jawab :
   Etika akan sangat berpengaruh pada tingkah laku individual, dalam hal ini tanggung jawab sosial mencoba untuk menjembatani komitmen individu dan kelompok dalam suatu lingkungan sosial.
Tanggung jawab perusahaan, meliputi:
1. Tanggung jawab terhadap lingkungan
2. Tanggung jawab terhadap karyawan,dengan cara:
· Mendengarkan dan menghormati pendapat karyawan
· Memberikan umpan balik, baik yang positif maupun negatif
· Menceritakan kepada karyawan tentang kepercayaan
· Membiarkan karyawan mengetahui keadaan perusahaan yang sebenarnya
· Memberikan imbalan kepada karyawan dengan baik
· Memberikan kepercayaan kepada karyawan
3.  Tanggung jawab terhadap pelanggan , meliputi dua kategori, yaitu:
· Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas
· Memberikan harga produk yang wajar dan adil
Selain itu, perusahaan juga harus melindungi hak-hak pelanggan, yaitu:
· Hak untuk mendapatkan produk yang aman
· Hak untuk mendapatkan informasi tentang segala aspek
· Hak untuk didengar
· Hak untuk memilih apa yang akan dibeli
4. Tanggung jawab terhadap investor berupa menyediakan pengembalian investasi yang menarik dengan memaksimumkan laba dan melaporkan kinerja keuangan seakurat dan setepat mungkin.
5. Tanggung jawab terhadap masyarakat
Menyediakan dan menciptakan kesehatan dan menyediakan berbagai kontribusi terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan.


Daftar pustaka  :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/kewirausahaan/bab16-pengembanganorganisasi.pdf




Tugas ke3
1. Berasal dari manakah pembiayaan dalam melakukan usaha baru ?
Jawab :
a. Dana Sendiri ( berupa dana yang diperoleh dari sang pemilik perusahaan )
b. Dana Pinjaman ( berupa dana yang diperoleh dari modal lain / asing )
c. Dana Gabungan Usaha ( berupa dana gabungan antara modal sendiri dengan orang / perusahaan lain)

2. Apa sajakah masalah-masalah dalam pencarian modal yang terjadi pada wirausahaan ?
Jawab :yaitu,,
a. Kurangnya pengalaman serta keseriusan dalam menjalankan suatu usaha
b. Kurangnya hubungan antara para sumber modal
c. Adanya kinerja atau konsep perusahaan yang meragukan
d. Adanya masalah perusahaan yang kurang serius dalam menindaklanjuti

3.  Apa yang menentukan hubungan finansial perusahaan ?
Jawab : Penentuan hubuangan financial perusahaan dilakukan dengan Penentuan kebutuhan kas untuk memulai usaha. Pendekatan pendapatan, mengembangkan jumlah modal yang diperlukan untuk menghasilkan sejumlah tertentu  pendapatan tahunan. Pendekatan tingkat sewa, menentukan jumlah penjualan dan kemudian modal yang dibutuhkan untuk mendukung sewa yang dimaksud. Pendekatan kas yang tersedia, dimulai dengan jumlah modal yang dimaksud untuk menentukan pendapatan yang mungkin dari penggunaan yang efisien.

4.  Apa yang menentukan penetapan kelayakan dalam usaha baru ?
Jawab : dalam memulai usaha baru untuk menentukan penetapan analisis kelayakan, yaitu :
a. Berupa produk baru atau jasa yang dapat dijual
b. Biaya yang dikeluarkan serta mampukah produk atau jasa tersebut mampu memperoleh laba
c. Dana telah dikeluarkan didalam memulai usaha baru dan juga yang mengalami kebangkrutan dalam satu atau dua tahun. Jadi kesimpulan dari diatas salah satu faktor yang menyebabkan kegagalan usaha baru adalah kendali wirausaha itu sendiri.

5.  Sebutkan analisa teknis dalam suatu usaha !
Jawab : Dalam melaksanakan analisis kelayakan teknis ada 2 langkah yang harus dilakukan, yaitu :
a. Identifikasi spesifikasi teknis penting : persyaratan teknis yang harus dimiliki oleh peluang usaha baru antara lain :   daya tarik penampilan produk. produk mudah di modifikasi sesuai dengan perubahan teknologi, permintaan konsumen dan perkembangan pesaing, daya tahan dari bahan baku produk, mudah di produksi, dan biaya rendah
b. Uji coba produk atau jasa untuk menemukan apakah ia memenuhi spesifikasi kinerja : setelah produk di analisis secara teknis perlu dilakukan uji coba produk dalam rangka untuk memperoleh jaminan bahwa produk atau jasa tersebut dapat memenuhi permintaan konsumen.

6. Sebutkan penilaian kemampuan organisasi !
Jawab : Kemampuan organisasi dapat dinilai dari :
a. Penentuan kebutuhan personalia dan perencanaan struktur organisasi awal.
Langkah pertama dalam penentuan kebutuhan personalia adalah analisis kebutuhan tenaga kerja dan berbagai aktivitas yang perlu dilakukan. Langkah kedua adalah pengelompokkan aktivitas tersebut ke dalam seperangkat tugas yang bisa ditangani individu secara efektif. Langkah tiga adalah dari berbagai tugas dikategorikan untuk membentuk dasar dari struktur organisasi.
b. Perbandingan kebutuhan dan ketersediaan personalia
Pada langkah ini perlu dilakukan membandingan personalia yang dibutuhkan dan orang-orang yang berkualitas yang tersedia bagi usaha baru.

7. Sebutkan analisa persaingan dalam wirausaha !
Jawab :  
- Persaingan langsung dari produk atau jasa yang identik dengan produk perusahaan itu pada pasar yang sama Tekanan tidak langsung dari barang subtitusi Pendekatan pragmatis untuk menganalisa tekanan persaingan dipusatkan pada tiga tugas Identifikasi pesaing besar potensial
- Identifikasi berbagai strategi dan taktik yang digunakan pesaing dan dampak potensialnya terhadap operasi ventura yang direncanakan
- Identifikasi keuntungan persaingan tertentu dari ventura yang direncanakan dan pengembangan strategi yang didasarkan pada penekanan pada keuntungan tersebut.

8. Apa yang dimaksud dengan Waralaba ?
Jawab :
Waralaba Frinchise adalah hak suatu produk yang dimiliki perusahaan untuk melakukan bisnis dengan merek, nama sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Resiko yang terdapat pada Waralaba Franchise diantaranya jika terjadi penyalahgunaan terhadap merek, nama, atau yang lainnya berkaitan dengan perusahaan tersebut maka akan merugikan penghasilan penjualan produknya.Syarat melakukan Waralaba Franchise ( Permendag No. 31/2008 tentang Tatacara Penerbitan Surat Tanda Usaha Waralaba), yaitu :
a. Memilki ciri khas usaha misalnya merek, bahan baku , cara penyajian dan sebagainya.
b. Perusahaan harus membukukan keuntungan selama minimal 2 tahun
c. Wajib memilki standar operasi pelayanan (SOP) atas barang atau jasa yang ditawarkan
d. SOP tersebut harus mudah diajarkan dan diaplikasikan
e. Harus memperhatikan adanya kesinambungan usaha

Jumat, 22 Juni 2012

tugas sofskill kewirausahaan

Tugas 2
1.Apa inti dan karakteristik wirausaha?

karakteristik wirausaha yaitu :
1. Ingin mengatasi sendiri kesulitan dan persoalan-persoalan yang timbul pada dirinya.
2. Selalu memerlukan umpan balik yang segera untuk melihat keberhasilan dan kegagalan.
3. Memiliki tanggung jawab personal yang tinggi.
4. Berani menghadapi resiko dengan penuh perhitungan.
5. Menyukai tantangan dan melihat tantangan secara seimbang (fiftyfifty). Jika tugas yang diembannya sangat ringan, maka wirausaha merasa kurang tantangan, tetapi ia selalu menghindari tantangan yang paling sulit yang memungkinkan pencapaian keberhasilan sangat rendah.
 inti seorang wirausaha yaitu hidup mandiri dalam menjalankan kegiatan usahanya atau bisnisnya atau hidupnya. Ia bebas merancang, menentukan mengelola, mengendalikan semua usahanya. Dan mempunyai sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain.sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarsa dan bersaahaja dalam berusaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dalam kegaitan usahanya atau kiprahnya. Seorang yang memiliki jiwa dan ssikap wirausaha selalu tidak puas dengan apa yang telah dicapainya. Dari waktu-ke waktu, hari demi hari, minggu demi minggi selalu mencari peluang untuk meningkatkan usaha dan kehidupannya. Ia selalu berkreasi dan berinovasi tanpa berhenti, karena dengan berkreasi dan berinovasi lah semua peluang dapat diperolehnya. Wirausaha adalah orang yang terampil memanfaatkan peluang dalam mengembangkan usahanya dengan tujuan untuk meningkatkan kehidupannya.

2.Bagaimana mengidentifikasi potensi kewirausahaan?
Mengidentifikasi dalam potensi kewirausahaan yaitu orang tersebut harus mempunyai kriteria sebagai berikut:
1.Mempunyai konseptual dalam mengatur strategi dan memperhitungkan risiko
2.kreatif dalam menciptakan nilai tambah
3.Memiliki Keterampilan dalam memimpin dan mengelola usaha
4.Keterampilan berkomunikasi dan berinteraksi kepada masyarakat
5.manajemen dan organisasi bisnis teknik dalam bidang usaha yang dilakukan
6.Selalu mencari peluang,Berorientasi terhadap efisiensi Konsentrasi untuk bekerja keras Perencanaan yang sistematis Selalu memonitor.
7.Proaktif serta selalu ada inisiatif,tegas dalam melaksanakan tugas dan Berorientasi pada prestasi / kemajuan.  

3.Mengapa disiplin ilmu kewirausahaan dapat diajarkan sebagai suatu disiplin ilmu yang independen?
karena seseorang yang berwirausahawan ia harus mempunyai Body of knowlage yang distinctive (lengkap, utuh, dan nyata) yang meliputi teori, konsep, serta menggunakan metode penelitian. Kewirausahaan juga mempunyai dua konsep yaitu : Venture start up → dimana kewirausahaan itu dapat dimulai dari awal dan Venture growth, → kewirausahaan dalam pengembangan.Dalam suatu kewirausahaan ada objek tersendiri yaitu kemampuan seseorang untuk memikirkan dan mengembangkan dan menciptakan yang baru. Kewirausahaan adalah alat untuk pemerataan kesempatan berusaha dan merubah kesejahteraan masyarakat. Backbone economy → syarat pusat perekonomian dan Tailbone economy → pengendalian perekonomian.

4.Jelaskan hal-hal yang menjadi objek studi kewirausahaan?
a. Kemampuan memotivasi diri, yaitu untuk melahirkan suatu tekad kemauan yang besar.
b. Kemampuan berinisiatif, yaitu mengerjakan sesuatu yang baik tanpa menunggu perintah orang lain, yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi terbiasa berinisiatif.
c. Kemampuan berinovasi, yang melahirkan kreatifitas (daya cipta) dan setelah dibiasakan berulang-ulang akan melahirkan motivasi. Kebiasaan inovatif adalah desakan dalam diri untuk selalu mencari berbagai kemungkinan atau kombinasi baru yang dapat dijadikan perangkat dalam menyajikan barang dan jasa bagi kemakmuran masyarakat.
d. Kemampuan membentuk modal material, sosial, dan intelektual.
e. Kemampuan mengatur waktu dan membiasakan diri, yaitu untuk selalu tepat waktu dalam segala tindakan melalui kebiasaan dan tidak menunda pekerjaan.
f.Kemampuan merumuskan tujuan hidup/usaha. Dalam merumuskan tujuan hidup/usaha diperlukan adanya perenungan dan koreksi, yang kemudian dibaca dan diamati berulang-ulang sampai dipahami apa yang menjadi kemauannya.  

5.Apakah yang dimaksud dengan hakikat dari kewirausahaan?
a. Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis.
b. Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.
c. Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan keinovasian dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (usaha).
d. Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha dan perkembangan usaha
e. Kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (creative), dan sesuatu yang berbeda (innovative) yang bermanfaat memberikan nilai lebih.
f. Kewirausahaan adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan.  

6.Jelaskan pandangan berbagai ahli mengenai definisi kewirausahaan?
Thomas W Zimmerer Kewirausahaan adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari.
Andrew J Dubrin Seseorang yang mendirikan dan menjalankan sebuah usaha yang inovatif (Entrepreneurship is a person who founds and operates an innovative business).
Robbin & Coulter Kewirausahaan adalah proses dimana seorang individu atau kelompok individu menggunakan upaya terorganisir dan sarana untuk mencari peluang untuk menciptakan nilai dan tumbuh dengan memenuhi keinginan dan kebutuhan melalui inovasi dan keunikan, tidak peduli apa sumber daya yang saat ini dikendalikan. Dan
Steinhoff dan John F. Burgess (1993:35) wirausaha adalah orang yang mengorganisir, mengelola dan berani menanggung resiko untuk menciptakan usaha baru dan peluang berusaha. Secara esensi pengertian entrepreneurship adalah suatu sikap mental, pandangan, wawasan serta pola pikir dan pola tindak seseorang terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya dan selalu berorientasi kepada pelanggan.

Minggu, 08 Januari 2012

asal usul kota yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state” dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC , Hindia Perancis (Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang). Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah [negaranya] sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya. Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa Indonesia Soekarno yang duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah bukan lagi sebagai sebuah negara[1].
Periode I: 1945—1946
[Sambutan Proklamasi di Yogyakarta (18/19-08-1945)
Tanggal 18[2][3] atau 19[4] Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX (HB IX) dan Sri Paduka Paku Alam VIII (PA VIII) mengirimkan ucapan selamat kepada Soekarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia dan atas terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Selain itu juga dikirimkan ucapan terima kasih kepada KRT Rajiman Wediodiningrat (mantan ketua BPUPKI) dan Penguasa Jepang Nampoo-Gun Sikikan Kakka dan Jawa Saiko Sikikan beserta stafnya[2]. Pada 19 Agustus 1945 Yogyakarta Kooti Hookookai mengadakan sidang dan mengambil keputusan yang pada intinya bersyukur pada Tuhan atas lahirnya Negara Indonesia, akan mengikuti tiap-tiap langkah dan perintahnya, dan memohon kepada Tuhan agar Indonesia kokoh dan abadi[4].
Sidang PPKI Membahas Daerah Istimewa (19-08-1945)
Di Jakarta pada 19 Agustus 1945 terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI membahas kedudukan Kooti[1]. Sebenarnya kedudukan Kooti sendiri sudah dijamin dalam UUD, namun belum diatur dengan rinci[5]. Dalam sidang itu Pangeran Puruboyo, wakil dari Yogyakarta Kooti, meminta pada pemerintah pusat supaya Kooti dijadikan 100% otonom, dan hubungan dengan Pemerintah Pusat secara rinci akan diatur dengan sebaik-baiknya. Usul tersebut langsung ditolak oleh Soekarno karena bertentangan dengan bentuk negara kesatuan yang sudah disahkan sehari sebelumnya. Puruboyo menerangkan bahwa banyak kekuasaan sudah diserahkan Jepang kepada Kooti, sehingga jika diambil kembali dapat menimbulkan keguncangan.
Ketua Panitia Kecil PPKI untuk Perancang Susunan Daerah dan Kementerian Negara , Oto Iskandardinata, dalam sidang itu menanggapi bahwa soal Kooti memang sangat sulit dipecahkan sehingga Panitia Kecil PPKI tersebut tidak membahasnya lebih lanjut dan menyerahkannya kepada beleid Presiden. Akhirnya dengan dukungan Mohammad Hatta, Suroso, Suryohamijoyo, dan Soepomo, kedudukan Kooti ditetapkan status quo sampai dengan terbentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pada hari itu juga Soekarno mengeluarkan piagam penetapan kedudukan bagi kedua penguasa tahta Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman[4].Piagam tersebut baru diserahkan pada 6 September 1945 setelah sikap resmi dari para penguasa monarki dikeluarkan[6].
Dekrit Resmi Kerajaan Untuk Berintegrasi kepada RI (Sept 1945)
Pada tanggal 1 September 1945, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Yogyakarta dibentuk dengan merombak keanggotaan Yogyakarta Kooti Hookookai. Pada hari yang sama juga dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). Usai terbentuknya KNID dan BKR, Sultan HB IX mengadakan pembicaraan dengan Sri Paduka PA VIII dan Ki Hajar Dewantoro serta tokoh lainnya. Setelah mengetahui sikap rakyat Yogyakarta terhadap Proklamasi[2], barulah Sultan HB IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 Wikisource-logo.svg. Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Sri Paduka PA VIII pada hari yang sama[6].
Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Nederland Indie setelah kekalahan Jepang. Dekrit semacam itu mengandung risiko yang sangat besar. Seperti di daerah Sulawesi, Raja Kerajaan Luwu akhirnya terpaksa meninggalkan istananya untuk pergi bergerilya melawan Sekutu dan NICA untuk mempertahankan dekritnya mendukung Indonesia.

dinamika pelaksanaan UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945
Dalam perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan   terhadap  Undang-Undang Dasar 1945, perubahan  (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
 
1.      Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya.
Demokrasi di Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah " Bhineka Tunggal Ika ". Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat.
Secara umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu :
a.      Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
c.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga      negara.
d.      Suatu sistem perwakilan.
e.      Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur -unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi.
Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah  sistem  UUD 1945   lembaga-lembaga   negara  atau  alat-alat perlengkapan negara adalah :
a.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
b.      Dewan Perwakilan Rakyat
c.      Presiden
d.      Mahkamah Agung
e.      Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra Struktur Politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
a.      Partai Politik
b.      Golongan Kepentingan (Interest Group)
c.      Golongan Penekan (Preassure Group)
d.      Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
e.      Tokoh-tokoh Politik
2.      Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
a.      Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4  ayat 1 UUD 1945)
b.      Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat   1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
c.      Kekuasaan Yudikatif,   didelegasikan   kepada   Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d.      Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas   Keuangan (BPK)   dan   Dewan    Perwakilan   Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat  1.
e.      Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
 
3.      Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a.      Indonesia ialah negara yang  berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara,  termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga - lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b.      Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
c.      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan  mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
d. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
f.        Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan "Diktator" artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
g.      Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah :
a.      Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b.      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.      Jaminan kepastian hukum.
 
 
d.      Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2  dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat, disini kekuasaan Presiden tidak lagi berada dibawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugas menyimpang dari Konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment, pasal 3 ayat  3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A.  Proses Impeachment  agar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan   melalui   Mahkamah   Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B ayat 7.
e.      Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pasal 18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.
f.        Pemilihan Umum
Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E ayat 1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pasal 22 E ayat  2.
Dalam pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah Undang-Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
g.      Wilayah Negara
Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang - Undang.
h.      Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal Declaration of Human Right" pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakangi.
Bangsa Indonesia didalam hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : "kemerdekaan adalah hak segala bangsa". Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya ".
Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia didalam UUD 1945.
B.     Memahami Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945
  Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui  hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan tidak hanya terdapat pada hukum dasar. Kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya.
Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Meminjam rumusan (dalam teori) mengenai Konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai bagaimana seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan "Discretionary Powers ".
Dicretionary Powers  adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak yang semata-mata didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri.
Hal diatas yang mula-mula mengemukakan yaitu Dicey dikalangan sarjana di Inggris pendapat tersebut dapat diterima, lebih lanjut beliau memperinci konvensi ketatanegaraan merupakan hal-hal sebagai berikut :
a.   Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaati dalam praktek penyelenggaraan negara.
b.   Konvensi sebagai   bagian dari konstitusi   tidak dapat dipaksakan oleh (melalui) pengadilan.
c.   Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
d.   Konvensi adalah ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana seharusnya (sebaliknya) discretionary powers dilaksanakan.
Menyinggung ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara, disini muncul pertanyaan yaitu : apakah negara itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita pinjam "Teori Kekelompokan " yang dikemukakan oleh ; Prof. Mr. R. Kranenburg adalah sebagai berikut :
"Negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama "
Maka disini yang primer adalah kelompok manusianya, sedangkan organisasinya, yaitu negara bersifat sekunder.
Tentang  negara muncul adanya bentuk negara dan sistem pemerintahan, keberadaan bentuk negara menurut pengertian ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu : Monarchie dan Republik, jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negara disebut Monarchie dan kepala negaranya disebut Raja atau Ratu. Jika kepala negara dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya disebut Republik dan kepala negaranya adalah Presiden.
Bentuk negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tumbuh dapat diketahui pada pasal 1 ayat 1,  tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam  menggunakan istilah   bentuk  negara ( lihat alinea ke 4 ), "......... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, .........dst.  Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik ".
Dalam sistem ketatanegaraan dapat diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal ini mengacu pengertian Konstitusi, Konstitusi mengandung dua hal yaitu : Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis, menyangkut konstitusi sekelumit disampaikan tentang sumber hukum melalui ilmu hukum yang membedakan dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dan substansi hukum sedangkan sumber hukum dalam arti formal adalah hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, contoh dari hukum formal adalah Undang-Undang dalam arti luas, hukum adat, hukum kebiasaan, dan lain-lain.
Konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan  mendinamisasi  kaidah-kaidah hukum perundang-undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui merupakan salah satu  sumber hukum tata negara.
Pengertian Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu : Pembukaan, Batang Tumbuh yang memuat pasal-pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, Pancasila merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/ 2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan perundang-undangan.

asal usul tata surya

Asal usul tata surya
Banyak hipotesis tentang asal usul Tata Surya telah dikemukakan para ahli, beberapa di antaranya adalah:
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/e/e3/Pierre-Simon_Laplace.jpg/125px-Pierre-Simon_Laplace.jpg
http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
Pierre-Simon Laplace, pendukung Hipotesis Nebula
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/0b/GerardKuiper.jpg/125px-GerardKuiper.jpg
http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
Gerard Kuiper, pendukung Hipotesis Kondensasi
Hipotesis Nebula
Hipotesis nebula pertama kali dikemukakan oleh Emanuel Swedenborg (1688-1772)[1] tahun 1734 dan disempurnakan oleh Immanuel Kant (1724-1804) pada tahun 1775. Hipotesis serupa juga dikembangkan oleh Pierre Marquis de Laplace[2] secara independen pada tahun 1796. Hipotesis ini, yang lebih dikenal dengan Hipotesis Nebula Kant-Laplace, menyebutkan bahwa pada tahap awal, Tata Surya masih berupa kabut raksasa. Kabut ini terbentuk dari debu, es, dan gas yang disebut nebula, dan unsur gas yang sebagian besar hidrogen. Gaya gravitasi yang dimilikinya menyebabkan kabut itu menyusut dan berputar dengan arah tertentu, suhu kabut memanas, dan akhirnya menjadi bintang raksasa (matahari). Matahari raksasa terus menyusut dan berputar semakin cepat, dan cincin-cincin gas dan es terlontar ke sekeliling matahari. Akibat gaya gravitasi, gas-gas tersebut memadat seiring dengan penurunan suhunya dan membentuk planet dalam dan planet luar. Laplace berpendapat bahwa orbit berbentuk hampir melingkar dari planet-planet merupakan konsekuensi dari pembentukan mereka.[3]
Hipotesis Planetisimal
Hipotesis planetisimal pertama kali dikemukakan oleh Thomas C. Chamberlin dan Forest R. Moulton pada tahun 1900. Hipotesis planetisimal mengatakan bahwa Tata Surya kita terbentuk akibat adanya bintang lain yang lewat cukup dekat dengan matahari, pada masa awal pembentukan matahari. Kedekatan tersebut menyebabkan terjadinya tonjolan pada permukaan matahari, dan bersama proses internal matahari, menarik materi berulang kali dari matahari. Efek gravitasi bintang mengakibatkan terbentuknya dua lengan spiral yang memanjang dari matahari. Sementara sebagian besar materi tertarik kembali, sebagian lain akan tetap di orbit, mendingin dan memadat, dan menjadi benda-benda berukuran kecil yang mereka sebut planetisimal dan beberapa yang besar sebagai protoplanet. Objek-objek tersebut bertabrakan dari waktu ke waktu dan membentuk planet dan bulan, sementara sisa-sisa materi lainnya menjadi komet dan asteroid.
Hipotesis Pasang Surut Bintang
Hipotesis pasang surut bintang pertama kali dikemukakan oleh James Jeans pada tahun 1917. Planet dianggap terbentuk karena mendekatnya bintang lain kepada matahari. Keadaan yang hampir bertabrakan menyebabkan tertariknya sejumlah besar materi dari matahari dan bintang lain tersebut oleh gaya pasang surut bersama mereka, yang kemudian terkondensasi menjadi planet.[3] Namun astronom Harold Jeffreys tahun 1929 membantah bahwa tabrakan yang sedemikian itu hampir tidak mungkin terjadi.[3] Demikian pula astronom Henry Norris Russell mengemukakan keberatannya atas hipotesis tersebut.[4]
Hipotesis Kondensasi
Hipotesis kondensasi mulanya dikemukakan oleh astronom Belanda yang bernama G.P. Kuiper (1905-1973) pada tahun 1950. Hipotesis kondensasi menjelaskan bahwa Tata Surya terbentuk dari bola kabut raksasa yang berputar membentuk cakram raksasa.
Hipotesis Bintang Kembar
Hipotesis bintang kembar awalnya dikemukakan oleh Fred Hoyle (1915-2001) pada tahun 1956. Hipotesis mengemukakan bahwa dahulunya Tata Surya kita berupa dua bintang yang hampir sama ukurannya dan berdekatan yang salah satunya meledak meninggalkan serpihan-serpihan kecil. Serpihan itu terperangkap oleh gravitasi bintang yang tidak meledak dan mulai mengelilinginya.